Kembalikan Jumlah Penerima KJP ke Era Anies, Pramono: Dulu Tak Ada yang Memutuskan

Jum'at, 21 Maret 2025 | 08:59 WIB
Kembalikan Jumlah Penerima KJP ke Era Anies, Pramono: Dulu Tak Ada yang Memutuskan
Pramono Anung-Rano Karno saat bertemu dengan Anies Baswedan di Pendopo Anies, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024). (Foto dok. Pram-Rano)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perintah tersebut Bank DKI melakukan penyaluran dana KJP Plus Tahap I Tahun Anggaran 2025 kepada sebanyak 707.622 orang penerima, terdiri atas penerima lanjutan sebanyak 580.893 orang, dan penerima baru sebanyak 126.729 orang. 

Adapun jumlah anggaran yang disalurkan periode Januari sampai Maret 2025 mencapai Rp815.101.166.099,- atau Rp815 miliar.

Agus mengatakan, selain mendapat penyaluran bantuan, penerima juga dapat melakukan berbagai transaksi keuangan dengan melalui aplikasi JakOne Mobile.

Ilustrasi siswa sekolah menerima bantuan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Pemprov DKI Jakarta).
Ilustrasi siswa sekolah menerima bantuan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Pemprov DKI Jakarta).

"Melalui dukungan terhadap KJP Plus, Bank DKI berperan dalam menyalurkan bantuan sekaligus berkontribusi aktif dalam memajukan pendidikan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mewujudkan kota Jakarta yang lebih sejahtera dan berdaya saing," tutup Agus.

Seluruh penerima manfaat KJP diimbau agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan, terutama untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.

Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP melalui situs https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php atau mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang tersebar pada 44 wilayah Kecamatan di DKI Jakarta.

Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan call center Bank DKI di nomor (021) 1500-351.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI