Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa Pemprov Jabar mengampuni pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-6 Juni 2025, hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," kata Dedi melansir Antara.
Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.
Dirinya menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, di seluruh Jawa Barat.
Sasaran ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, mencakup individu, badan usaha, serta instansi pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Tujuan pemutihan ini antara lain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, menertibkan data kepemilikan kendaraan dan memberikan keringanan finansial sebagai "hadiah Lebaran" bagi warga Jabar.
![Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/19010-pemutihan-pajak-kendaraan-2025-jawa-barat.jpg)
Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Terdapat dua cara untuk cek pajak kendaraan di Jawa Barat, yaitu melalui nomor WhatsApp resmi dan situs Bapenda Jabar.