Suara.com - Kasus dugaan korupsi yang menyeret dua petinggi PT Petro Energy dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menyorot perhatian publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Kamis (20/3).
Kedua tersangka, yakni JM selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan SMD sebagai Direktur Keuangan PT PE.
Namun, di balik kasus ini, apa sebenarnya LPEI? Bagaimana lembaga ini bekerja lalu mengapa perannya dalam mendukung ekspor nasional?
Sebagai institusi yang bertugas memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global, LPEI berperan dalam pembiayaan, penjaminan, hingga asuransi ekspor.
Seberapa besar dampak kasus ini terhadap kredibilitas lembaga yang seharusnya menjadi motor penggerak ekspor nasional?
Melansir sejumlah sumber, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan institusi keuangan yang berperan penting dalam mendukung kegiatan ekspor nasional.
Sebagai lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah, LPEI memiliki tugas utama untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi guna memperkuat daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.
Dalam menghadapi persaingan internasional yang semakin ketat, peran LPEI menjadi sangat strategis, terutama bagi pelaku bisnis yang ingin menembus pasar ekspor tetapi masih menghadapi keterbatasan modal dan risiko perdagangan.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Debitur, Kerugian Negara atas Fasilitas Kredit LPEI pada Petro Energy Tembus Rp 846,9 M
Dengan berbagai fasilitas pembiayaan yang diberikan, LPEI diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan ekspor.
Sejarah dan Dasar Hukum
LPEI berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Lembaga ini beroperasi sebagai entitas khusus yang bertanggung jawab langsung kepada pemerintah guna mendukung kebijakan ekspor nasional.
Sebelum LPEI terbentuk, Indonesia sudah memiliki sistem pembiayaan ekspor yang dijalankan oleh Bank Ekspor Indonesia (BEI) namun dengan meningkatnya kebutuhan ekspor yang lebih kompleks, BEI bertransformasi menjadi LPEI agar lebih fleksibel memberikan pembiayaan dan penjaminan pada pelaku usaha ekspor.
Sebagai lembaga yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, LPEI memiliki peran yang lebih luas dibandingkan lembaga keuangan komersial lainnya, karena berfungsi sebagai instrumen kebijakan negara dalam mendukung ekspor dan penguatan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Tugas dan Fungsi LPEI
LPEI memiliki beberapa fungsi utama dalam mendukung ekspor nasional, yaitu:
1. Menyediakan Pembiayaan Ekspor
LPEI memberikan pembiayaan kepada eksportir dalam bentuk kredit modal kerja maupun investasi.
Skema pembiayaan ini mencakup berbagai sektor, termasuk manufaktur, pertanian, perikanan, hingga industri kreatif yang berorientasi ekspor.
2. Menjamin Risiko Ekspor
Salah satu kendala utama bagi eksportir adalah risiko gagal bayar dari pembeli di luar negeri. LPEI hadir dengan layanan penjaminan ekspor yang dapa
t mengurangi risiko ini, sehingga pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam menjangkau pasar internasional.
3. Asuransi Ekspor
LPEI menawarkan berbagai produk asuransi untuk melindungi eksportir dari risiko politik, ekonomi, atau keuangan yang dapat mempengaruhi kelangsungan bisnis ekspor mereka.
4. Penyediaan Jasa Konsultasi dan Pelatihan
LPEI tidak hanya memberikan layanan finansial, tetapi juga membimbing pelaku usaha dalam mengembangkan kapasitas mereka agar lebih siap menghadapi persaingan di pasar global.
Fasilitas National Interest Account (NIA)
LPEI memiliki program khusus untuk mendukung proyek ekspor yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional namun sulit dibiayai oleh sektor perbankan komersial.
Produk dan Layanan LPEI
LPEI menawarkan berbagai produk dan layanan yang dirancang khusus untuk membantu eksportir dalam mengembangkan usahanya. Beberapa produk unggulan yang ditawarkan meliputi:
Pembiayaan Ekspor
- Kredit modal kerja ekspor
- Kredit investasi ekspor
- Pembiayaan ekspor berbasis tagihan (invoice financing)
Penjaminan Ekspor
- Penjaminan kredit ekspor
2. Penjaminan pembiayaan transaksi ekspor
3. Penjaminan proyek ekspor strategis
Asuransi Ekspor
- Asuransi risiko gagal bayar
- Asuransi risiko politik
- Asuransi risiko pembatalan kontrak
Dukungan bagi UKM Berorientasi Ekspor
LPEI memiliki program khusus untuk membantu usaha kecil dan menengah (UKM) agar dapat memasuki pasar ekspor. Program ini mencakup pelatihan, akses ke jaringan global, serta fasilitas pembiayaan khusus bagi UKM.