Sejarah dan Dasar Hukum
LPEI berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Lembaga ini beroperasi sebagai entitas khusus yang bertanggung jawab langsung kepada pemerintah guna mendukung kebijakan ekspor nasional.
Sebelum LPEI terbentuk, Indonesia sudah memiliki sistem pembiayaan ekspor yang dijalankan oleh Bank Ekspor Indonesia (BEI) namun dengan meningkatnya kebutuhan ekspor yang lebih kompleks, BEI bertransformasi menjadi LPEI agar lebih fleksibel memberikan pembiayaan dan penjaminan pada pelaku usaha ekspor.
Sebagai lembaga yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, LPEI memiliki peran yang lebih luas dibandingkan lembaga keuangan komersial lainnya, karena berfungsi sebagai instrumen kebijakan negara dalam mendukung ekspor dan penguatan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Tugas dan Fungsi LPEI
LPEI memiliki beberapa fungsi utama dalam mendukung ekspor nasional, yaitu:
1. Menyediakan Pembiayaan Ekspor
LPEI memberikan pembiayaan kepada eksportir dalam bentuk kredit modal kerja maupun investasi.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Debitur, Kerugian Negara atas Fasilitas Kredit LPEI pada Petro Energy Tembus Rp 846,9 M
Skema pembiayaan ini mencakup berbagai sektor, termasuk manufaktur, pertanian, perikanan, hingga industri kreatif yang berorientasi ekspor.