Pengusaha Truk Demo, Tolak Aturan 'Puasa' Selama 16 Hari

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 21:21 WIB
Pengusaha Truk Demo, Tolak Aturan 'Puasa' Selama 16 Hari
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memprotes kebijakan libur panjang Idul FItri 1446 Hijriah selama 16 hari, di Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha truk melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terkait kebijakan pemerintah.

Tentang pemberlakuan libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah selama 16 hari dari 24 Maret hingga 8 April 2025.

"Kurang lebih pengusaha dan kawan-kawan pengemudi, ada 500 orang yang di Priok," kata Wakil Sekretaris Jendral DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Agus Pratiknyo di Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.

Ia mengatakan aksi unjuk rasa ini tidak hanya di Tanjung Priok tapi juga digelar beberapa daerah lainnya di Indonesia

Seperti Banten, Semarang, Tanjung Mas dan Tanjung Perak, Surabaya.

“Aksi ini sengaja digelar di titik-titik pelabuhan agar didengar oleh pemangku kebijakan terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama dan lainnya” kata dia.

Ia menjelaskan pengusaha truk tidak menolak 100 persen kebijakan pemerintah soal pembatasan angkutan Lebaran.

Tapi jangka waktu pembatasan selama 16 hari itu dinilai terlalu lama dan merugikan.

"Pada prinsipnya, kami meminta semacam regulasi jangan sampai 16 hari, kita tidak dapat bekerja," kata dia.

Baca Juga: Pemudik Mobil Listrik Bisa Gunakan SPKLU Mobile Jika Habis Daya di Tengah Jalan

Ia mengaku sudah puluhan tahun membuka usaha truk dan baru kali ini pembatasan angkutan Lebaran mencapai 16 hari.

"Kebijakan ini sangat ugal-ugalan dan ekstrem. Idealnya adalah tujuh sampai 10 hari, itu sudah cukup,” katanya.

Apalagi, tegasnya, pembatasan operasi angkutan Lebaran tahun ini terjadi di jalan tol dan non tol.

Sehingga tidak ada alternatif untuk para pengusaha dan sopir truk bekerja.

Ia mengatakan hal ini berdampak pada potensi pendapatan yang harusnya diterima itu menurun.

Ia menjelaskan jangan hanya dilihat 16 hari dari 24 Maret sampai tanggal 8 April, tetapi praktiknya di lapangan, tidak 16 hari.

Akibatnya, lanjut dia, dengan adanya pembatasan angkutan barang mulai dari 24 Maret ini membuat para sopir truk lebih terburu-buru menyelesaikan orderan terakhirnya.

"Bisa saja order terakhir pada 19-20 Maret 2025 dan itu merupakan pendapatan pengusaha dan sopir terakhir di bulan ini," katanya.

Kemudian, truk angkutan barang baru diperbolehkan beroperasi lagi pada 9 April 2025 dan tentunya belum dapat berfungsi normal.

Karena sehabis Lebaran masih banyak pabrik yang belum beroperasi normal karena ada tradisi mereka baru stok opname, mereka baru halal bi halal dan lainnya.

Ia memprediksi usaha truk miliknya akan kembali normal, Senin (14/4) dan ini membuat para sopir truk menganggur lebih dari 16 hari.

“Pembatasan angkutan Lebaran selama 16 hari bisa mendatangkan dampak sosial karena tidak memiliki pendapatan. Ini yang tidak pernah terpikirkan oleh pejabat yang membuat aturan," kata dia.

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memberlakukan pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Dodi Darjanto menyampaikan bahwa kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di jalan tol dan arteri guna mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas.

“Beberapa pengusaha telah menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan ini karena barang mereka sudah siap dikirim. Namun, Kor Lantas Polri menegaskan bahwa solusi tetap ada, yakni dengan mengganti truk sumbu tiga menjadi truk sumbu dua yang memiliki kapasitas lebih kecil,” kata Dodi.

Dodi mengatakan untuk peti kemas, kendaraan yang sebelumnya menggunakan sumbu tiga harus beralih ke truk sumbu dua dengan kapasitas lebih kecil agar tetap dapat beroperasi.

Pembatasan ini dilakukan karena kendaraan dengan sumbu tiga yang kelebihan muatan berisiko tinggi mengalami kecelakaan.

“Jika kendaraan overweight, sistem pengereman bisa terganggu dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Selain itu, kendaraan sumbu tiga dengan muatan lebih biasanya tidak bisa melaju lebih dari 70 km per jam, sehingga memperlambat arus lalu lintas dan memicu kemacetan,” katanya.

Meski demikian, Polda Jabar memastikan bahwa pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan angkutan sembako dan logistik penting lainnya yang menggunakan truk sumbu dua.

“Kemudian untuk sumbu dua logistik seperti sembako itu boleh lewat, tapi kalau sumbu dua yang membawa pasir dan membawa besi Itu tetap dilarang,” katanya.

Selain itu, Dodi mengatakan pihaknya telah memetakan titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan menjelang arus mudik Lebaran 2025.

Dia mengungkapkan bahwa beberapa titik yang menjadi perhatian khusus adalah lokasi yang berpotensi menjadi titik lelah pengemudi.

“Beberapa titik rawan kecelakaan di antaranya Kilometer 92 dan 102, serta kelipatan setiap 50 kilometer di jalan tol. Pengemudi yang berkendara lebih dari satu jam biasanya mengalami penurunan konsentrasi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan,” kata Dodi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI