Suara.com - Hari Raya Idulfitri merupakan momen yang sangat dinantikan oleh jutaan warga Indonesia untuk kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga. Menjelang Lebaran 2025, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah guna mengatasi lonjakan volume kendaraan selama masa mudik dan arus balik. Kebijakan lalu lintas ini dirancang untuk memastikan perjalanan tetap aman dan lancar, sekaligus meminimalkan kemungkinan kemacetan panjang.
Surat Keputusan Bersama telah diterbitkan yang mencakup penerapan sistem satu arah (one way), lawan arus (contra flow), serta aturan pelat nomor ganjil-genap guna mendukung kelancaran lalu lintas.
Aturan Lalu Lintas Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025

Salah satu langkah utama yang diambil pemerintah dalam menghadapi mudik Lebaran 2025 adalah memberlakukan sistem satu arah (one way) di beberapa ruas jalan tol utama. Kebijakan ini diterapkan baik saat arus mudik maupun arus balik dalam periode tertentu.
1. One Way Saat Arus Mudik
Sistem one way untuk arus mudik mulai berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 waktu setempat, hingga Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 24.00. Penerapan ini dilakukan dari KM 70 ruas tol Jakarta–Cikampek hingga KM 414 di ruas tol Semarang–Batang. Selama periode ini, seluruh akses masuk tol menuju Jakarta akan ditutup. Lalu lintas dari ruas tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) yang mengarah ke Jakarta akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cimalaka dan Gerbang Tol Cisumdawu Jaya.
2. One Way Saat Arus Balik
Sementara itu, untuk arus balik, sistem one way akan diberlakukan mulai Kamis, 3 April 2025, pukul 14.00, hingga Senin, 7 April 2025, pukul 24.00. Aturan ini berlaku dari KM 414 ruas tol Semarang–Batang ke arah KM 70 ruas tol Jakarta–Cikampek. Demi menjaga kelancaran perjalanan, pintu masuk tol menuju Semarang akan ditutup. Seperti pada arus mudik, jalur alternatif juga disediakan bagi kendaraan yang menuju Semarang dari ruas jalan tertentu.
3. Diskresi Kepolisian
Dalam kondisi tertentu, seperti kepadatan lalu lintas yang ekstrem, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk mengambil langkah khusus. Salah satunya adalah kemungkinan pemberlakuan sistem one way lokal dari Kalikangkung hingga Salatiga berdasarkan kondisi lalu lintas yang terjadi.
4. Sistem Lawan Arus dan Pengalihan Jalur
Jika terjadi kemacetan parah selama arus balik, kendaraan akan dialihkan melalui ruas tol alternatif seperti Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu), Padalarang–Cileunyi (Padaleunyi), Cipularang, serta Jakarta–Cikampek II Selatan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan dan memperlancar arus kendaraan.
5. Aturan Ganjil Genap
Selain penerapan one way dan contra flow, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah jalur tertentu guna mengendalikan kepadatan lalu lintas. Namun, hingga saat ini, jadwal dan lokasi penerapan aturan ini belum dicantumkan dalam Surat Keputusan Bersama. Mengingat dampaknya yang signifikan, informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan segera diumumkan.
Pengawasan Ketat di Lapangan
Aparat kepolisian akan berperan penting dalam memastikan kebijakan one way, contra flow, serta ganjil-genap berjalan dengan efektif. Petugas akan melakukan penutupan akses jalan di titik-titik yang telah ditentukan, mengatur lalu lintas di sekitar area tertentu, serta memastikan area peristirahatan (rest area) tetap kondusif dan aman bagi pemudik.
Baca Juga: 5 Toko Kue Lebaran di Lampung Enak dan Murah, Cocok Buat Oleh-oleh
Manfaat Kebijakan Ini bagi Pemudik
Diharapkan, kebijakan yang diterapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas agar perjalanan menjadi lebih tertata. Oleh karena itu, pemudik disarankan untuk terus mengikuti perkembangan informasi mengenai kebijakan ini agar dapat menyesuaikan rencana perjalanan serta memanfaatkan jalur alternatif yang telah disediakan.