Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mencairkan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025 pada Kamis (20/3/2025). Bantuan pendidikan yang disalurkan merupakan rapelan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.
Pencairan ini ditandai dengan penyerahan KJP secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kepada sejumlah siswa di Balai Kota DKI Jakarta.
"Hari ini secara resmi KJP Plus yang berjumlah kurang lebih 707.622 siswa kami luncurkan, kami bagi, kami sampaikan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lebih seminggu ini semuanya bisa terselesaikan," ujar Pramono Anung.

Dari total 707.622 siswa yang menerima KJP Plus, sebanyak 580.893 merupakan penerima eksisting atau lanjutan, sementara 126.729 lainnya adalah penerima baru serta siswa yang sempat dicoret dalam penerimaan KJP tahap 2 tahun 2024 lalu.
Pramono menegaskan bahwa pengembalian penerima KJP Plus ini merupakan janji yang ia dan Wakil Gubernur Rano Karno pegang sejak awal menjabat. Sebelumnya, pencabutan beberapa penerima KJP Plus pada tahun lalu sempat menuai banyak protes dari berbagai pihak.
"Saya dan Bang Doel memutuskan, oke, semuanya dapat dan kemudian pergubnya kami buat supaya semuanya dapat. Jadi ini kalau ditanya kenapa dulu enggak diputuskan ya saya tidak mau melihat ke belakang," katanya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan lebih lanjut bahwa pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 266 Tahun 2025.
Pembagian bantuan mencakup berbagai jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut: 338.971 siswa tingkat SD/MI, 189.437 siswa tingkat SMP/MTS, 62.295 siswa tingkat SMA/MA, 111.315 siswa tingkat SMK, 2.908 siswa SLB, dan 2.696 peserta didik dari Jenjang PKBM.
“Hari ini yang sudah penerima lama khususnya ya, penerima lanjutan, sudah langsung masuk. Tetapi yang penerima baru, tentu mereka masih perlu proses administrasi di bank untuk pembuatan rekening, cetak buku dan lain sebagainya,” jelas Sarjoko.
Baca Juga: Imbas Sahkan UU TNI, Legitimasi Prabowo Bisa Anjlok jika Acuhkan Kritik Publik: Demokrasi Mandek!
Karena penambahan jumlah penerima, anggaran yang harus disediakan Pemprov DKI Jakarta pun meningkat dari semula Rp2,05 triliun menjadi Rp3,29 triliun.
Janji Pramono soal KJP
Setelah resmi menjadi orang nomor wahid di Jakarta, Pramono langsung membuat gebrakan.
Pram sapaan akrab pria itu mengaku aka mengembalikan status kepemilikan KJP Plus para siswa yang sempat dicabut.
Pencabutan kepemilikan KJP Plus itu dilakukan pada era kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI periode 2022-2024 Heru Budi Hartono. Ia menyebut ada ratusan ribu siswa yang akan kembali menerima bantuan pendidikan itu.
"Akan dilakukan pembaruan data. Memang ada penurunan yang luar biasa dari sebelumnya. Kita akan kembalikan ke angka kurang lebih 705 (ribu) orang yang akan menerima. Kemarin itu 525 (ribu), turun," ujar Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Pramono menjamin, pencairan KJP bagi siswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan pendidikan ini akan selesai sebelum Lebaran 2025.
Hal serupa juga berlaku untuk sekitar 15 ribu mahasiswa yang penerimaan Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU) mereka dicabut pada tahun 2024 lalu.

"Sehingga sudah diputuskan, mudah-mudahan pada akhir Maret ini, sebelum lebaran sudah bisa kita bagikan," jelasnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan membuka posko pengaduan penyaluran KJP Plus di setiap kantor kecamatan.
Dengan demikian, warga dapat menyampaikan keluhan terkait KJP tanpa harus datang ke kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI di Jatinegara, Jakarta Timur.
"Sudah diputuskan, semuanya 44 kecamatan akan mempunyai tempat aduan. Jadi efektif ini nanti Maret, sekarang datanya sudah dimiliki tadi sudah dirapatkan dan saya sudah putuskan 705 ribu yang akan menerima," ujar Pramono.
Diketahui, Penyaluran KJP Plus tahap II 2024 sebelumnya memicu protes dari masyarakat. Banyak keluarga siswa yang merasa keberatan karena sebelumnya terdaftar sebagai penerima pada tahap I, namun tidak lagi mendapat bantuan pada tahap II.
Penurunan jumlah penerima ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran dalam APBD dan pemeringkatan kesejahteraan yang dilakukan Pemprov DKI.
Akibatnya, sejumlah siswa yang dianggap tidak masuk prioritas harus dikeluarkan dari daftar penerima.
Setelah menerima keluhan dari masyarakat, DPRD DKI mendesak agar KJP yang dicabut dipulihkan. Setelah dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, Pramono pun berkomitmen untuk memulihkan pencabutan KJP tersebut.