Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong bingung dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung).
Pasalnya, JPU Kejagung menghadirkan Mantan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian Edy Endar Sirono sebagai saksi.
Padahal, Tom Lembong menilai Edy tidak menyaksikan dan tidak mengetahui perkara dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikannya sebagai terdakwa.
"Saya cukup bingung ya karena tadi Jaksa Penuntut menghadirkan satu saksi dari Kementerian Perindustrian yang menyampaikan bahwa beliau pada saat itu ya, di 2015-2016, bukan memegang suatu jabatan yang mencakup izin impor gula," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dia menyebut, Edy tidak menempati jabatan yang relevan dengan impor gula pada 2015-2016 yang saat ini menjadi perkara yang disidangkan.
“Jadi saya tegaskan tadi di dalam persidangan, berarti Jaksa menghadirkan seorang saksi yang tidak menyaksikan peristiwa yang hari ini diperkarahkan. Bagi saya, itu cukup membingungkan,” sambung dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan sela terhadap kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan bahwa pihaknya menolak nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong.
"Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata Hakim Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Tom Lembong Tegaskan Kementerian Perindustrian Ketahui Kebijakan Impor Gula
Untuk itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang Tom Lembong ke tahap pembuktian.