Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). Penahanan terhadap Jimmy dan Susy dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Perihal penahanan itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
“Guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam Perkara LPEl pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025,” ujar Asep Guntur.
Asep menjelaskan bahwa kedua tersangka ini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas | Jakarta Timur selama 20 (dua puluh hari), mulai Tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025.
KPK sebelumnya juga sudah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) pada Kamis (13/3/2025) lalu.

Penahanan terhadap Newin dilakukan selama 20 (dua puluh hari), mulai 13 Maret 2025 sampai 1 April 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur.
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafilisasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya,” ujar Asep.
“Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp. 882.546.180.000 (Rp 882,2 miliyar),” tandas dia.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp 11,7 triliun. Sebab, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo mengungkapkan ada 11 debitur yang menikmati pembiayaan tersebut.
Baca Juga: Dar, Der, Dor...! Tembaki Aparat Pakai Petasan, Massa Tolak UU TNI Jebol Pagar DPR RI
“Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp 11,7 triliun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).