Suara.com - Dana PIP adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membantu meringankan biaya pendidikan, mencegah putus sekolah, dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga pra-sejahtera.
Dana PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid, dan diusulkan oleh sekolah sebagai siswa yang memenuhi kriteria.
Besaran Dana PIP
Nominal bantuan berbeda tergantung jenjang pendidikan (berdasarkan ketentuan terbaru hingga 2025):
- SD/SDLB: Rp 450.000 per tahun.
- SMP/SMPLB: Rp 750.000 per tahun.
- SMA/SMK/SMALB: Rp 1.000.000 per tahun.
Untuk para siswa baru masuk atau kelas akhir, dana bisa disesuaikan (misalnya hanya setengah tahun).
Penting diketahui bahwa dana PIP bukan untuk kebutuhan di luar pendidikan, melainkan khusus mendukung proses belajar siswa.
Dengan demikian, dana PIP adalah wujud komitmen pemerintah untuk memastikan pendidikan tetap terjangkau bagi semua kalangan, terutama keluarga yang membutuhkan.
Untuk mengecek penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP) lewat handphone, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut yang praktis dan mudah dilakukan: