3. Siswa yang lolos verifikasi akan masuk dalam daftar penerima bantuan melalui Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP.
4. Penyaluran Dana
Dana disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk, seperti BRI, BNI, atau BSI, ke rekening SimPel (Simpanan Pelajar) milik siswa.
Jika siswa belum memiliki rekening, mereka harus mengaktifkannya di bank dengan membawa dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan dari sekolah.
![Cara Cek Pencairan Dana PIP Maret 2025. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/65587-cara-cek-pencairan-dana-pip-maret-2025.jpg)
Pencairan oleh Penerima
1. Siswa atau wali mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen identitas (KIP/KK) untuk mencairkan dana.
2. Dana bisa diambil secara tunai atau digunakan melalui rekening SimPel.
3. Besaran Dana
Besaran Dana PIP tergantung jenjang pendidikan:
- SD/SDLB: Rp 450.000/tahun.
- SMP/SMPLB: Rp 750.000/tahun.
- SMA/SMK/SMALB: Rp 1.000.000/tahun.