Suara.com - Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah proses penyaluran bantuan uang tunai dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada siswa penerima.
Pencairan Dana PIP biasanya dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya, meskipun jadwal bisa berbeda tergantung kebijakan Kemendikbud:
- Termin 1: Februari - April (biasanya untuk siswa yang sudah terdata di awal tahun).
- Termin 2: Mei - September (penyaluran lanjutan).
- Termin 3: Oktober - Desember (penutup tahun anggaran).
Untuk Maret 2025 (seperti konteks waktu saat ini), pencairan biasanya masuk dalam Termin 1, tergantung kesiapan data dan proses administrasi.
Proses Pencairan
1. Verifikasi Data
Sekolah mengusulkan siswa yang memenuhi kriteria (misalnya, dari keluarga kurang mampu atau terdaftar di DTKS).
2. Data siswa (NISN dan NIK) diverifikasi oleh Kemendikbud melalui sistem PIP.