Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menanggapi sikap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum juga mengungkapkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perihal penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memerintahkan jaksa pada pekan lalu agar menunjukkan hasil audit BPKP pada persidangan Kamis (20/3) hari ini.
Jaksa berdalih hasil audit tersebut merupakan alat bukti surat yang akan dibuka saat pemeriksaan ahli yang merupakan auditor BPKP agar bisa menjelaskan hasil audit tersebut.
Namun, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk segera menyerahkan hasil audit BPKP soal penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
“Selanjutnya atas alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dark BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjelaskan jaksa harus menyerahkan hasil audir BPKP meskipun akan menghadirkan auditor sebagai saksi yang menjelaskan perhintungan kerugian keuangan negara.
Sebab, dia menilai bahwa informasi perihal hasil audit BPKP merupakan hak terdakwa, dalam hal ini mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Jadi untuk sikap dari majelis tetap menjamin, memenuhi hak-hak terdakwa untuk memperlajari, mengetahui laporan hasil audit tersebut,” tegas Hakim Dennie.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa jaksa harus menyerahkan hasil audit BPKP sebelum menghadirkan auditor BPKP sebagai ahli dalam persidangan Tom Lembong.
Baca Juga: Sidang Kasus Tom Lembong, Saksi Ungkap Perusahaan Swasta Bisa Olah Gula jika Diperintah Bulog
Menanggapi itu, Tom Lembong menilai jaksa melakukan kesalahan yang cukup serius dengan mengabaikan perintah majelis hakim.
“Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istila inggris ya, itu seperti content of court, mengabaikan perintah daripada Majelis Hakim,” ujar Tom Lembong.
“Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan. Masa hari ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga,” tambah dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan sela terhadap kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan bahwa pihaknya menolek nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong.
“Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Untuk itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang Tom Lembong ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar Hakim Dennie.
Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).
Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Pada 2015, jaksa menyebut Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembongseharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.
Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.