Hasil Audit BPKP Belum Diungkap, Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim

Kamis, 20 Maret 2025 | 16:06 WIB
Hasil Audit BPKP Belum Diungkap, Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim
Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menanggapi sikap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum juga mengungkapkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perihal penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memerintahkan jaksa pada pekan lalu agar menunjukkan hasil audit BPKP pada persidangan Kamis (20/3) hari ini.

Jaksa berdalih hasil audit tersebut merupakan alat bukti surat yang akan dibuka saat pemeriksaan ahli yang merupakan auditor BPKP agar bisa menjelaskan hasil audit tersebut.

Namun, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk segera menyerahkan hasil audit BPKP soal penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.

“Selanjutnya atas alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dark BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjelaskan jaksa harus menyerahkan hasil audir BPKP meskipun akan menghadirkan auditor sebagai saksi yang menjelaskan perhintungan kerugian keuangan negara.

Sebab, dia menilai bahwa informasi perihal hasil audit BPKP merupakan hak terdakwa, dalam hal ini mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Jadi untuk sikap dari majelis tetap menjamin, memenuhi hak-hak terdakwa untuk memperlajari, mengetahui laporan hasil audit tersebut,” tegas Hakim Dennie.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa jaksa harus menyerahkan hasil audit BPKP sebelum menghadirkan auditor BPKP sebagai ahli dalam persidangan Tom Lembong.

Baca Juga: Sidang Kasus Tom Lembong, Saksi Ungkap Perusahaan Swasta Bisa Olah Gula jika Diperintah Bulog

Menanggapi itu, Tom Lembong menilai jaksa melakukan kesalahan yang cukup serius dengan mengabaikan perintah majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI