Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku pihaknya sial memberikan penjelasan mengenai isi Revisi Undang-undang TNI yang baru saja disahkan. Penjelasan siap diberikan kepada mahasiswa yang melancarkan aksi unjuk rasa menolak RUU TNI.
"Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan apa yang dicurigai bahwa ada berita berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan insyaAllah tidak," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ia menegaskan, jika RUU TNI hanya mengubah tiga pasal. Ia mengklaim tetap mengedepankan supremasi sipil hingga HAM.
"Jadi pembahasan dari ruu tni yang direvisi kemudian tadi disahkan menjadi uu ada 3 pasal yg fokus kemudian dibahas, yaitu pasal 7, terkait dengan omsp, kemudian terkait pasal 47, yang mana ada penambahan dari 10 bidang yang memang bisa ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun, yang mana ada masalah keadilan," katanya.
"Jadi hanya tiga hal tersebut dan tadi kami juga sudah menjelaskan bahwa kami dpr ri dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak hak demokrasi, hal asasi manusia, seuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional," sambungnya.
Puan pun menegaskan, tak perlu ada kecurigaan dan buruk sangka terhadap RUU TNI.
"Bahkan kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi tni aktif, yang tni aktif itu harus mundur, jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," katanya.
"Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan ramadhan, bulan penuh berkah, kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka," imbuhnya.
Sebelumnya, DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dijadikan Undang-Undang. Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Disahkan jadi UU, Puan: TNI Aktif Tetap Dilarang Berbisnis, Tak Boleh Masuk Parpol!
![Terlanjur Disahkan, Berikut Poin-poin Kenapa Harus Menolak RUU TNI. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/64940-ruu-tni.jpg)
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang.
Kemudian Puan bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir.
Dikritik Imparsial
DPR RI telah resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna hari ini meskipun protes dari masyarakat masih terus berlanjut. Revisi undang-undang itu banyak ditolak oleh masyarakat karena dikritik akan mengembalikan dwifungsi ABRI karena makin memberikan ruang anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil.
Peneliti senior Imparsial Bhatara Ibnu Reza menyebutkan pihak paling diuntungkan atas pengesahan UU TNI itu tentu para perwira.
"Tentu yang paling diuntungkan adalah para perwira yang tidak pensiun sekarang, jadi ditunda, perwira-perwira tinggi. Tapi kan persoalannya adalah kita harus berpikir bahwa organisasi TNI itu perlu tata kelola baru. Sehingga tidak ada stagnasi dalam konteks promosi perwira-perwira muda," jelas Bhatara kepada suara.com, dihubungi Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, adanya revisi UU TNI itu sebenarnya juga meresahkan bagi para perwira sendiri. Terutama adanya polemik pelanggaran merit sistem dalam proses promosi jabatan.
"Kali ini terlihat dari bagaimana kemudian pengangkatan Mayor Teddy sebagai letnan kolonel yang sebenarnya tidak cukup syarat, dan kemudian dipaksakan. Ini tentunya menjadikan organisasi ini bukanlah organisasi modern dan profesional, tetapi organisasi yang memang dibangun atas dasar kekuasaan," kritik Bhatara.
Di sisi lain, peran pemerintahan sipil juga dikritik tidak kuat dalam mencegah tindakan DPR meloloskan revisi tersebut. Pasalnya, dengan adanya UU itu maka jabatan sipil bisa semakin banyak diisi oleh para anggota aktif TNI. Bhatara mengkritik kalau para ASN di pemerintahan tidak tidak melakukan sedikit pun perlawanan atas sikap DPR meloloskan revisi UU TNI.
"Jabatan-jabatan sipil itu sekarang kemudian menjadi rebutan dari sejumlah perwira yang sebenarnya nonjob di TNI. Sedangkan kemarin saja sebelum ada revisi ini sudah ada 2.500 sekian jabatan yang dipegang oleh tentara aktif, yang tidak mundur sesuai dengan Pasal 47," paparnya.
Akibat revisi tersebut, anggota aktif TNI kini bisa menjabat sampai 16 posisi sipil, dari semula 14. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.
Dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP itu di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Berikut daftar 14 lembaga lainnya yang sejak semula bisa diduduki TNI aktif dalam UU TNI Pasal 47:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer