Puan Ngaku Siap Beri Penjelasan ke Mahasiswa Soal RUU TNI: Jangan Ada Prasangka Buruk Dulu

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:54 WIB
Puan Ngaku Siap Beri Penjelasan ke Mahasiswa Soal RUU TNI: Jangan Ada Prasangka Buruk Dulu
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku pihaknya sial memberikan penjelasan mengenai isi Revisi Undang-undang TNI yang baru saja disahkan. Penjelasan siap diberikan kepada mahasiswa yang melancarkan aksi unjuk rasa menolak RUU TNI.

"Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan apa yang dicurigai bahwa ada berita berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan insyaAllah tidak," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ia menegaskan, jika RUU TNI hanya mengubah tiga pasal. Ia mengklaim tetap mengedepankan supremasi sipil hingga HAM.

"Jadi pembahasan dari ruu tni yang direvisi kemudian tadi disahkan menjadi uu ada 3 pasal yg fokus kemudian dibahas, yaitu pasal 7, terkait dengan omsp, kemudian terkait pasal 47, yang mana ada penambahan dari 10 bidang yang memang bisa ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun, yang mana ada masalah keadilan," katanya.

"Jadi hanya tiga hal tersebut dan tadi kami juga sudah menjelaskan bahwa kami dpr ri dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak hak demokrasi, hal asasi manusia, seuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional," sambungnya.

Puan pun menegaskan, tak perlu ada kecurigaan dan buruk sangka terhadap RUU TNI.

"Bahkan kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi tni aktif, yang tni aktif itu harus mundur, jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," katanya.

"Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan ramadhan, bulan penuh berkah, kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka," imbuhnya.

Sebelumnya, DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dijadikan Undang-Undang. Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Disahkan jadi UU, Puan: TNI Aktif Tetap Dilarang Berbisnis, Tak Boleh Masuk Parpol!

Terlanjur Disahkan, Berikut Poin-poin Kenapa Harus Menolak RUU TNI. [Suara.com]
Terlanjur Disahkan, Berikut Poin-poin Kenapa Harus Menolak RUU TNI. [Suara.com]

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI