Massa Aksi Tolak UU TNI di DPR Blokade Jalan Gatot Subroto, Pengendara Terjebak!

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:11 WIB
Massa Aksi Tolak UU TNI di DPR Blokade Jalan Gatot Subroto, Pengendara Terjebak!
Sejumlah elemen masyarakat sipil yang menggelar aksi tolak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, memblokade Jalan Gatot Subroto. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah elemen masyarakat sipil yang menggelar aksi tolak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, memblokade Jalan Gatot Subroto.

Pantauan Suara.com di lokasi Kamis (20/3/2025) pukul 14.30 WIB, barisan massa yang ada di depan gerbang DPR meluber hingga ke jalan. Beberapa orang peserta aksi bahkan memanjat dinding pembatas jalan tol.

Blokade ini dilakukan massa selama kurang lebih 20 menit. Alhasil arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto menjadi macet parah.

'Banjir' klakson terdengar di lokasi. Para pengendara yang hendak melintas meminta massa minggir atau setidaknya memberi jalan untuk pengendara. Sejumlah petugas kepolisian lalu mendatangi barisan massa kemudian mengatur arus lalu lintas.

Para pengendara yang terjebak bisa kembali melintas menuju arah Palmerah, Jakarta Barat. Saat ini dilaporkan arus lalu lintas di depan gerbang DPR RI sudah ditutup oleh polisi.

Untuk diketahui, berbagai elemen masyarakat menggelar aksi tolak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Massa menuntut UU TNI dibatalkan.

Terpantau ada dua mobil komando di lokasi aksi. Massa menyatakan menolak revisi UU TNI karena tidak ingin para tentara menempati jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara.

Dari atas mobil komando, orator aksi menyerukan kepada massa aksi untuk merapatkan barisan dan bertahan selama mungkin untuk menuntut penolakan RUU TNI.

Disahkan Jadi UU

Baca Juga: Terlanjur Disahkan, Berikut Ini Poin-poin Kenapa Harus Menolak RUU TNI

DPR RI pagi tadi menyetujui Revisi Undang-Undang TNI menjadi Undang-Undang. Namun ada yang menarik dalam pengesahan RUU TNI menjadi UU ini, pimpinan Rapat Paripurna sampai tiga kali tercatat meminta persetujuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI