Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat keras Information Technology alias IT di Grup PT Telekomunikasi Indonesia alias Telkom (Persero). Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sebuah rumah.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan penggeledahan terhadap rumah tersebut berlangsung pada Rabu (19/3/2025) kemarin.
"Ada (penggeledahan). Lokasinya rumah pribadi," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Meski begitu, Tessa tak menjelaskan rumah siapa yang digeledah. Namun, dia memastikan rumah itu bukan milik tersangka. Selain itu, belum juga dijelaskan apakah ada barang bukti yang disita oleh penyidik KPK dalam penggeledahan dari rumah tersebut.
![Jubir KPK Tessa Mahardhika sebelumnya mengumumkan 5 tersangka dalam kasus korupsi BJB. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/10/73853-jubir-kpk-tessa-mahardhika.jpg)
Jerat 6 Tersangka
Sekadar informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi perangkat IT di grup Telkom. Para tersangka itu berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.
Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci latar belakang dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dikabarkan jika enam tersangka itu juga telah dicekal oleh KPK sehingga kekinian dilarang bepergian ke luar negeri.
Upaya pencekalan terhadap keenam orang itu dilakukan oleh KPK selama enam bulan sejak surat pencegahan diterbitkan pada 6 Agustus 2024.
Baca Juga: Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih
"Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).