Suara.com - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI akhirnya resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).
Namun, di balik pengesahan ini, perhatian publik justru tertuju pada pengerahan pasukan TNI dalam jumlah besar sejak dini hari ke gedung DPR RI.
Puluhan truk militer yang mengangkut personel terlihat memasuki area gedung yang semakin memanas karena ribuan massa juga berkumpul untuk menentang revisi UU TNI.
Dalam beberapa hari terakhir, penolakan terhadap revisi UU TNI terus bergema dari berbagai elemen masyarakat. Demonstrasi besar-besaran telah terjadi di berbagai titik di Jakarta, dengan fokus utama di sekitar kompleks parlemen.
Sejumlah massa aksi bahkan memilih mendirikan tenda dan bermalam di sekitar gedung DPR sebagai bentuk protes terhadap kebijakan ini.
Situasi semakin tegang ketika kendaraan militer mulai berdatangan sejak dini hari, yang dianggap sebagian pihak sebagai bentuk unjuk kekuatan.
Pengerahan TNI untuk "Amankan" Demo, Salah Satu Bentuk Power Abuse?
Sejumlah kendaraan militer, termasuk truk dan bus yang mengangkut personel dari berbagai kesatuan seperti Yonif Mekanis 201/JY, Yonif 407/PK, dan Yonif 202/TM, mulai memasuki kawasan DPR sejak Kamis dini hari.
Sebelum rombongan kendaraan tersebut tiba, beberapa unit tank TNI juga sudah lebih dulu masuk ke area kompleks parlemen dengan pengawalan kendaraan dinas militer yang dilengkapi sirine dan rotator.
Baca Juga: Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru
Selain TNI, kehadiran pasukan Korps Brimob Polri juga terpantau di lokasi sejak pukul 04.05 WIB. Brimob tiba dengan menggunakan truk berukuran kecil, diikuti oleh puluhan personel yang mengendarai kendaraan roda dua.
Pengerahan aparat keamanan ini berlangsung di tengah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh massa penolak revisi UU TNI. Sejumlah demonstran bahkan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila DPR RI sejak Rabu malam untuk bermalam dan melanjutkan aksi hingga pagi hari.
Akun X @barengwarga, melaporkan bahwa sekitar pukul 04.45 WIB, tiga bus dan enam truk yang berisi anggota TNI mulai memasuki kompleks DPR. Beberapa waktu kemudian, tambahan tujuh truk militer lainnya juga terlihat memasuki kawasan tersebut.
Netizen menyoroti bahwa jumlah kendaraan militer terus bertambah sepanjang pagi, memicu pertanyaan terkait jumlah total personel yang dikerahkan.
"Surat cinta dari rezim ke rakyat: dikirimin tentara datang banyak banget setruk-truk," tulis akun tersebut, mengkritisi pengerahan pasukan dalam menghadapi aksi demonstrasi yang sebagian besar berlangsung damai.
Kehadiran aparat dalam jumlah besar ini memunculkan kekhawatiran terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan (power abuse) dan upaya intimidasi terhadap demonstran yang sebagian besar melakukan aksi damai.
Netizen turut mempertanyakan urgensi pengerahan pasukan yang dianggap berlebihan dan tidak proporsional dalam menghadapi aksi unjuk rasa ini.
RUU TNI Tetap Disahkan, Suara Rakyat Tak Didengar?
Meski mendapat penolakan dari berbagai pihak, DPR RI secara resmi tetap mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang dan meminta persetujuan dari fraksi-fraksi untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
Pengesahan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai apakah aspirasi rakyat benar-benar didengar atau justru diabaikan.
RUU TNI yang mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak ini mengubah beberapa pasal penting, termasuk Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 15 mengenai tugas pokok, Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang membahas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 14 instansi, termasuk Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Pasal 53 dalam RUU TNI yang baru menetapkan batas usia pensiun bagi prajurit bintara dan tamtama pada usia 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, perwira tinggi bintang dua 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga 62 tahun.
Meski ditentang oleh rakyat, DPR tetap melanjutkan agenda pengesahan UU yang mendapat banyak kritik, dengan dalih bahwa perubahan aturan ini diperlukan untuk memperkuat sinergi dalam administrasi pertahanan negara.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas