RUU TNI yang mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak ini mengubah beberapa pasal penting, termasuk Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 15 mengenai tugas pokok, Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang membahas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 14 instansi, termasuk Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Pasal 53 dalam RUU TNI yang baru menetapkan batas usia pensiun bagi prajurit bintara dan tamtama pada usia 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, perwira tinggi bintang dua 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga 62 tahun.
Meski ditentang oleh rakyat, DPR tetap melanjutkan agenda pengesahan UU yang mendapat banyak kritik, dengan dalih bahwa perubahan aturan ini diperlukan untuk memperkuat sinergi dalam administrasi pertahanan negara.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas