Suara.com - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI akhirnya resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).
Namun, di balik pengesahan ini, perhatian publik justru tertuju pada pengerahan pasukan TNI dalam jumlah besar sejak dini hari ke gedung DPR RI.
Puluhan truk militer yang mengangkut personel terlihat memasuki area gedung yang semakin memanas karena ribuan massa juga berkumpul untuk menentang revisi UU TNI.
Dalam beberapa hari terakhir, penolakan terhadap revisi UU TNI terus bergema dari berbagai elemen masyarakat. Demonstrasi besar-besaran telah terjadi di berbagai titik di Jakarta, dengan fokus utama di sekitar kompleks parlemen.
Sejumlah massa aksi bahkan memilih mendirikan tenda dan bermalam di sekitar gedung DPR sebagai bentuk protes terhadap kebijakan ini.
Situasi semakin tegang ketika kendaraan militer mulai berdatangan sejak dini hari, yang dianggap sebagian pihak sebagai bentuk unjuk kekuatan.
Pengerahan TNI untuk "Amankan" Demo, Salah Satu Bentuk Power Abuse?
Sejumlah kendaraan militer, termasuk truk dan bus yang mengangkut personel dari berbagai kesatuan seperti Yonif Mekanis 201/JY, Yonif 407/PK, dan Yonif 202/TM, mulai memasuki kawasan DPR sejak Kamis dini hari.
Sebelum rombongan kendaraan tersebut tiba, beberapa unit tank TNI juga sudah lebih dulu masuk ke area kompleks parlemen dengan pengawalan kendaraan dinas militer yang dilengkapi sirine dan rotator.
Baca Juga: Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru
Selain TNI, kehadiran pasukan Korps Brimob Polri juga terpantau di lokasi sejak pukul 04.05 WIB. Brimob tiba dengan menggunakan truk berukuran kecil, diikuti oleh puluhan personel yang mengendarai kendaraan roda dua.