Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoedin menegaskan, jika dwifungsi TNI tak akan muncul lagi usai Revisi Undang-Undang TNI disahkan jadi Undang-undang. Ia juga menekankan, Indonesia tak akan kembali ke masa Orde Baru atau Orba.
"Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada," kata Sjafrie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ia menekankan, orba tak akan muncul lagi dengan disahkannya RUU TNI. Pihaknya lewat regulasi ini hanya ingin menguatkan TNI.
"Nggak ada. Orde baru kita enggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil," ujarnya menegaskan.
Sementara itu, ia menyebut penekanan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap RUU TNI.
"Penekanan presiden ikuti peraturan yang berlaku. Sekarang kan sudah," katanya.
Sebelumnya, DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dijadikan Undang-Undang. Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang.
Baca Juga: Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih
Kemudian Puan bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.