Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru

Eko Faizin Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 13:22 WIB
Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru
Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI akhirnya mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang melalui rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).

Persetujuan RUU TNI tersebut disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dikutip dari Antara

Pengesahan RUU TNI jadi UU oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) [Kanal DPRI RI/Parlemen/Youtube]
Pengesahan RUU TNI jadi UU oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) [Kanal DPRI RI/Parlemen/Youtube]

Pernyataan Puan Maharani lalu dijawab setuju para peserta rapat.

Seiring dengan pengesahannya, RUU TNI mengundang kontroversi karena masuk ke ranah sipil. Diketahui, UU TNI mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.

Sejumlah pasal di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI aktif hingga penambahan usia pensiun.

Mengutip Antara, dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Tambahan kewenangan

Baca Juga: TNI Balik Era Orba Bisa Main 2 Kaki di Jabatan Sipil, Imparsial Sebut Zaman Berbahaya Terulang Lagi

Penambahan kewenangan tertuang dalam Pasal 7 RUU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP menambah dua kewenangan TNI dari semula 14 item menjadi 16.

Dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP itu yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Jabatan di instansi selain TNI

Kemudian Pasal 7 mengenai OMSP, yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku.

Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

Penambahan lima instansi yang bisa diduduki TNI itu yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Perwira komcad

Dalam RUU TNI juga mengatur perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut kembali menjadi perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.

Daftar 14 lembaga negara yang bisa diduduki TNI aktif:

  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  • Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Mahkamah Agung
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Tambahan usia pensiun prajurit

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.

Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun.

Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI