Kemudian, Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500, im Hilmi (pemodal sewa mobil) Rp84.633.500, Ajat Sudrajat (penyewa mobil) Rp84.633.500, dan Rohman (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500.
Sementara itu, restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban R, yaitu Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp146.354.200, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp73.177.100, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp73.177.100.
Hakim Bacakan Vonis 25 Maret
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan membacakan putusan (vonis) terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak pada Selasa (25/3).
"Sidang kita tunda Selasa, tanggal 25 Maret 2025 untuk pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Arif menyebut, sidang terhadap tiga terdakwa ini sudah melalui tahap pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, hingga nota pembelaan (pledoi) dan jawaban yang diberikan oleh penggugat atas jawaban tergugat dalam suatu perkara (replik).
"Kini saatnya majelis hakim, hakim ketua akan bermusyawarah bersama hakim anggota untuk menyusun putusannya," ucap Arif.
Adapun terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.
Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memulialan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.
Baca Juga: Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?
Sedangkan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak.