Hakim Tipikor Jakarta Mendadak Larang Media Siaran Langsung Sidang Tom Lembong, Ada Apa?

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:22 WIB
Hakim Tipikor Jakarta Mendadak Larang Media Siaran Langsung Sidang Tom Lembong, Ada Apa?
Suasana sidang lanjutan kasus impor gula dengan terdakwa Tom Lembong, Kamis (20/3/2025). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Dennie Arsan Fatrika melarang media untuk melakukan siaran langsung dalam meliput diang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Padahal, sejak awal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi hingga sidang putusan sela pada Kamis (13/3/2025), majelis hakim tidak masalah dengan siaran langsung dari ruang sidang.

“Untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya,” kata Hakim Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Meski begitu, Hakim Dennie tidak menjelaskan alasannya untuk melarang siaran langsung pada persidangan kali ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan sela terhadap kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan bahwa pihaknya menolek nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong.

“Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Untuk itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang Tom Lembong ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar Hakim Dennie.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Jaksa Buka Hasil Audit BPKP Soal Kerugian Negara dari Kasus Tom Lembong

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI