Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan jika Revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI dilakukan tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia (HAM) hingga sesuai ketentuan hukum nasional.
Hal itu disampaikan Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan 2024-2025 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Puan mengatakan hal itu usai Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan mengenai hasil pembahasan RUU TNI.
"Kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, Ham, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," kata Puan.
Setelah menyatakan hal tersebut, Puan selaku pimpinan rapat kemudian mengambil persetujuan RUU TNI disahkan menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi masih banyaknya penolakan lewat aksi unjuk rasa terhadap Revisi UU TNI yang akan disahkan hari ini. Menurutnya, kalau masih ada yang belum terima itu merupakan dinamika.
"Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ia mengungkapkan, jika DPR sudah semaksimal mungkin untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terhadap RUU TNI.
Baca Juga: RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan Maharani Sampai 3 Kali Minta Persetujuan
"Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI yang direvisi pada beberapa waktu lalu," katanya.