RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan Maharani Sampai 3 Kali Minta Persetujuan

Kamis, 20 Maret 2025 | 11:38 WIB
RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan Maharani Sampai 3 Kali Minta Persetujuan
Ketua DPR RI Puan Maharani dan dewan menyetujui Revisi Undang-Undang TNI menjadi Undang-Undang. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. (Suara.com/Novian)
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. (Suara.com/Novian)

Namun, Hasanuddin menegaskan celah dwifungsi hadir kembali sudah tertutup di RUU TNI.

"Kekhawatiran publik atas kembalinya dwifungsi ABRI era Orba yang digaungkan dalam kritik/protes tersebut juga hal yang lumrah. Akan tetapi, kekhawatiran tersebut harus dilihat secara lebih cermat karena hasil revisi UU TNI sejatinya mencerminkan 2 poin kunci berikut ini," kata TB kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

"Celah praktik dwifungsi ABRI tetap tertutup rapat," sambungnya.

Tertutupnya celah dwifungsi hadir kembali, kata TB, ditandai dengan tidak ada perubahan sama sekali mengenai jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara seperti yang termaktub dalam Pasal 2 butir d.

"Pun demikian, DPR dan pemerintah sepakat untuk mempertahankan Pasal 39 yang melarang prajurit aktif untuk menjadi anggota parpol, berpolitik praktis, berbisnis, dan mengikuti pemilu. Kemudian, Pasal 47 ayat 1 pun tetap tidak berubah, prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri/pensiun," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI