Suara.com - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung untuk menyerahkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perihal penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Awalnya, jaksa menjelaskan bahwa hasil audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025 merupakan salah satu alat bukti surat yang akan dijelaskan oleh auditor.
“Selanjutnya atas alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dark BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Namun, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjelaskan jaksa harus menyerahkan hasil audir BPKP meskipun akan menghadirkan auditor sebagai saksi yang menjelaskan perhintungan kerugian keuangan negara.
Sebab, dia menilai bahwa informasi perihal hasil audit BPKP merupakan hak terdakwa, dalam hal ini mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Jadi untuk sikap dari majelis tetap menjamin, memenuhi hak-hak terdakwa untuk memperlajari, mengetahui laporan hasil audit tersebut,” tegas Hakim Dennie.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa jaksa harus menyerahkan hasil audit BPKP sebelum menghadirkan auditor BPKP sebagai ahli dalam persidangan Tom Lembong.
“Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum,” ucap Hakim Dennie.
“Masalahnya kami juga belum menerima berkas laporan hasil audit tersebut, jadi sebelum ahli dari auditor BPKP dihadirkan, kepada majelis juga kepada penasihat hukum untuk diserahkan agar punya waktu yang cukup memperlajari pada saat sidang dengan agenda ahli dari BPKP,” tambah dia.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Kubu Tom Lembong Tantang Jaksa Beberkan soal Kerugian Negara versi BPKP
Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.