Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI

Kamis, 20 Maret 2025 | 08:34 WIB
Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI
Ilustrasi TNI (Pexels/chaikong2511)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI turut menarik perhatian Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) dari berbagai negara di dunia. Mereka menyoroti berbagai isu dalam pembahasan RUU TNI.

Adapun sejumlah isu yang mereka persoalkan mengenai RUU TNI ialah proses penyusunannya yang dinilai tergesa-gesa sehingga menimbulkan kecurigaan, dan aspek substansinya yang dinilai dapat mengancam demokrasi.

Ketua PPI Australia, Wildan Ali, mengatakan proses legislasi yang dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah terburu-buru dan jauh dari partisipasi publik.

“Keputusan untuk melakukan rapat di hotel mewah selama akhir pekan merupakan sesuatu yang anomali apalagi di tengah kebijakan pemerintah yang menerapkan efisiensi anggaran,” kata Wildan dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Selain itu, Sekretaris Jenderal PPI Belanda Vadaukas Valudzia juga mempersoalkan substansi kenaikan batas usia TNI bagi anggota TNI.

Sebab, dia menilai kenaikan batas usia pensiun TNI akan berakibat terhadap perlambatan proses kaderisasi atau regenerasi dalam tubuh militer.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PPI Denmark Yuan Anzal menilai ada substansi yang tercemar dalam RUU TNI dan menjadi ancaman terhadap demokrasi.

“Kehadiran Pasal 7 ayat (2) angka 15 RUU TNI memperkenankan TNI untuk terlibat dalam penanganan ancaman siber. Hal tersebut memunculkan problematika yang krusial tanpa adanya penjelasan yang relevan,” ujar Yuan.

“Hal ini akan mengancam sistem demokrasi sebagaimana yang terjadi pada kasus di Papua pada tahun 2019 perihal internet shutdown,” Yuan menambahkan.

Baca Juga: Drama di Gerbang DPR; Menkum Diadang Mahasiswa Trisakti, Janji Sampaikan Aspirasi Penolakan RUU TNI

Lebih lanjut, perwakilan PPI Jerman Muhammad Nur Ar Royyan Mas menjelaskan perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif akan mengaburkan mekanisme pertanggungjawaban pidana ketika TNI melakukan pelanggaran terhadap hukum sipil, seperti halnya kasus korupsi Basarnas. Menurut dia, UU Peradilan Militer lebih mendesak untuk dilakukan revisi dibanding RUU TNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI