Suara.com - Revisi Undang-undang (RUU) TNI Nomor 34 tahun 2024 hanya menunggu waktu untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, penolakan soal RUU TNI masih terus dilakukan.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina menilai bahwa dalam konteksnya, RUU TNI akan dijadikan sebagai alat legitimasi penguasa dalam mendorong perluasan tugas TNI di ranah sipil.
"Tentu akan mendorong akar permasalahan yang selama ini di era Orde Baru itu belum diselesaikan," ujarnya, dalam siaran langsung melalui Instagram @mahardhikakita, Rabu (19/3/2025).
Kemudian, kekhawatiran lainnya yang timbul apabila RUU TNI disahkan, yakni potensi kenaikan angka kekerasan di tengah masyarakat sipil.
Ia kemudian membandingkannya dengan masa Orde Baru, saat militerisme memiliki peran sebagai aktor utama mesin pembunuh yang dimiliki pemerintah.
"Di era Orde Baru dan hingga saat ini masih berujung pada impunitas atau kekebalan hukum karena para prajurit, para militer yang kemudian melakukan kekerasan itu tidak pernah dibawa di peradilan umum. Melainkan hanya di peradilan militer saja," ucapnya.
Jane kemudian menyampaikan, apabila berbicara dengan konteks Revisi UU TNI, tentunya sangat berbahaya bagi kondisi sosial politik.
Apalagi, Presiden Prabowo memiliki rekam jejak sebagai seorang yang diduga pernah melakukan penculikan dan penghilangan paksa di tahun 1998.
“Kemudian sampai sekarang bahkan itu tidak pernah ada pengadilan yang mengadili kasus penculikan dan penghilang paksa maupun kasus pelanggaran berat HAM, yang sudah ditetapkan oleh Komnas HAM,” jelasnya.
Baca Juga: RUU TNI, Akademisi Soroti Bahaya Operasi Nonperang Tanpa Persetujuan DPR
RUU TNI saat ini dinilai sebagai pintu masuk permasalahan di bidang sosial politik, karena salah satu poin yang dibahas di dalamnya yakni perluasan kodam di seluruh provinsi.
“Terakhir sudah ada pelatihan bagi 200 perwira untuk mengikuti kursus bisnis gitu. Nah itu kemudian menjadi akar permasalahan yang turut menunjang bahwa benar RUU TNI ini akan dijadikan alat legitimasi untuk dijadikan pintu masuk dari semua permasalahan-permasalahan yang sedang dilakukan oleh pemerintahan saat ini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Asfinawati turut menyoroti Revisi UU TNI terkait adanya mekanisme persetujuan operasi nonperang.

Sebab, dalam UU sebelumnya, operasi militer nonperang yang akan dilakukan TNI harus melalui persetujuan DPR RI sebagai wakil rakyat.
“Di RUU yang sekarang, dia cukup dengan penetapan dari Presiden, Peraturan Pemerintah. Jadi cukup dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden,” kata Asfinawati dalam diskusi secara daring melalui Space pada media sosial X, Rabu (19/3/2025).
Hal ini dianggap berbahaya lantaran tidak adanya keterlibatan wakil rakyat dalam menentukan operasi militer nonperang TNI.
Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah sebelumnya telah bersepakat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan RUU TNI
Adapun pengesahan RUU TNI disebut-sebut bakal disahkan pada Kamis (20/3/2025).
Meski begitu, hingga Rabu (19/3/2025) sore, Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja lagi bersama dengan pemerintah untuk membahas lagi isi Revisi Undang-Undang TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sejumlah pimpinan Komisi I DPR seperti Utut Adianto, Dave Laksono, hingga Budisatrio Djiwandono merapat ke ruangan Banggar DPR tempat biasa Komisi I DPR menggelar rapat.
Sejumlah anggota Komisi I DPR juga ikut merapat diantaranya Rizki Natakusumah, Junico Siahaan, Farah Puteri Nahlia dan beberapa lainnya.
Sementara pemerintah diwakili Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suherian, hingga Wamenhan Donny Ermawan.
Usai rapat yang berakhir saat waktu berbuka puasa, Supratman pun menjelaskan, bahwa rapat digelar untuk membenarkan gramtikal atau tata bahasa draf RUU TNI yang sudah disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat 1.
"Nggak ada itu hanya menyesuaikan dengan dari sisi gramatikal aja ada yang keamanan yang seharusnya pertahanan. Frasa-frasa jadi kalau keamanan nanti tafsirannya nanti TNI bisa urusan dengan tugas polri, padahal itu tugas pokok adalah menyangkut soal pertahanan negara," kata Supratman saat ditemui awak media.