“Terakhir sudah ada pelatihan bagi 200 perwira untuk mengikuti kursus bisnis gitu. Nah itu kemudian menjadi akar permasalahan yang turut menunjang bahwa benar RUU TNI ini akan dijadikan alat legitimasi untuk dijadikan pintu masuk dari semua permasalahan-permasalahan yang sedang dilakukan oleh pemerintahan saat ini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Asfinawati turut menyoroti Revisi UU TNI terkait adanya mekanisme persetujuan operasi nonperang.

Sebab, dalam UU sebelumnya, operasi militer nonperang yang akan dilakukan TNI harus melalui persetujuan DPR RI sebagai wakil rakyat.
“Di RUU yang sekarang, dia cukup dengan penetapan dari Presiden, Peraturan Pemerintah. Jadi cukup dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden,” kata Asfinawati dalam diskusi secara daring melalui Space pada media sosial X, Rabu (19/3/2025).
Hal ini dianggap berbahaya lantaran tidak adanya keterlibatan wakil rakyat dalam menentukan operasi militer nonperang TNI.
Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah sebelumnya telah bersepakat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan RUU TNI
Adapun pengesahan RUU TNI disebut-sebut bakal disahkan pada Kamis (20/3/2025).
Meski begitu, hingga Rabu (19/3/2025) sore, Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja lagi bersama dengan pemerintah untuk membahas lagi isi Revisi Undang-Undang TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: RUU TNI, Akademisi Soroti Bahaya Operasi Nonperang Tanpa Persetujuan DPR
Berdasarkan pantauan Suara.com, sejumlah pimpinan Komisi I DPR seperti Utut Adianto, Dave Laksono, hingga Budisatrio Djiwandono merapat ke ruangan Banggar DPR tempat biasa Komisi I DPR menggelar rapat.