RUU TNI Disahkan, Orde Baru Jilid 2? Kekerasan Sipil Mengintai

Kamis, 20 Maret 2025 | 00:59 WIB
RUU TNI Disahkan, Orde Baru Jilid 2? Kekerasan Sipil Mengintai
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk tempat rapat tertutup Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Revisi Undang-undang (RUU) TNI Nomor 34 tahun 2024 hanya menunggu waktu untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, penolakan soal RUU TNI masih terus dilakukan.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina menilai bahwa dalam konteksnya, RUU TNI akan dijadikan sebagai alat legitimasi penguasa dalam mendorong perluasan tugas TNI di ranah sipil.

"Tentu akan mendorong akar permasalahan yang selama ini di era Orde Baru itu belum diselesaikan," ujarnya, dalam siaran langsung melalui Instagram @mahardhikakita, Rabu (19/3/2025).

Kemudian, kekhawatiran lainnya yang timbul apabila RUU TNI disahkan, yakni potensi kenaikan angka kekerasan di tengah masyarakat sipil.

Ia kemudian membandingkannya dengan masa Orde Baru, saat militerisme memiliki peran sebagai aktor utama mesin pembunuh yang dimiliki pemerintah.

"Di era Orde Baru dan hingga saat ini masih berujung pada impunitas atau kekebalan hukum karena para prajurit, para militer yang kemudian melakukan kekerasan itu tidak pernah dibawa di peradilan umum. Melainkan hanya di peradilan militer saja," ucapnya.

Jane kemudian menyampaikan, apabila berbicara dengan konteks Revisi UU TNI, tentunya sangat berbahaya bagi kondisi sosial politik.

Apalagi, Presiden Prabowo memiliki rekam jejak sebagai seorang yang diduga pernah melakukan penculikan dan penghilangan paksa di tahun 1998.

“Kemudian sampai sekarang bahkan itu tidak pernah ada pengadilan yang mengadili kasus penculikan dan penghilang paksa maupun kasus pelanggaran berat HAM, yang sudah ditetapkan oleh Komnas HAM,” jelasnya.

Baca Juga: RUU TNI, Akademisi Soroti Bahaya Operasi Nonperang Tanpa Persetujuan DPR

RUU TNI saat ini dinilai sebagai pintu masuk permasalahan di bidang sosial politik, karena salah satu poin yang dibahas di dalamnya yakni perluasan kodam di seluruh provinsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI