Duka Mendalam: Pika, Anak Penderita Cerebral Palsy, Pemohon Uji Materi Ganja Medis Tutup Usia

Rabu, 19 Maret 2025 | 21:08 WIB
Duka Mendalam: Pika, Anak Penderita Cerebral Palsy, Pemohon Uji Materi Ganja Medis Tutup Usia
Pika saat berfoto dengan Andien Aisyah saat car free day, beberapa waktu silam. (Dok. Twitter/Andienaisyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan kabar duka atas meninggalnya Pika, seorang anak di bawah umur yang beberapa waktu silam menjadi pemohon uji materil UU Narkotika terkait regulasi ganja medis.

Kabar duka tersebut disampaikan ICJR dalam keterangan resminya yang diterima Suara.com, Rabu (19/3/2025).

"Kami dengan duka mendalam menyampaikan kabar bahwa Pika anak Ibu Santi, salah satu pemohon uji materil UU Narkotika terkait regulasi ganja medis telah meninggal dunia," tulis ICJR.

ICJR meminta negara untuk hadir bagi anak-anak seperti Pika, yang membutuhkan ganja medis sebagai opsi pengobatan.

"Anak-anak berkebutuhan khusus di sekitar kita yang membutuhkan opsi pengobatan ganja medis," ujarnya.

Sejauh ini, usai amanah putusan Mahkamah Konstitusi 106/PUU-XVIII/2020, pemerintah belum melakukan penelitian terkait penggunaan ganja untuk medis.

"Kami menyesalkan sikap pengambil kebijakan yang tidak mampu memenuhi hak kesehatan masyarakat yang paling membutuhkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Santi Warastuti, ibunda Pika, sempat mengajukan permohonan uji materil pasal pelarangan penggunaan ganja yang masuk jenis narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi, dalam sidang yang digelar Rabu (20/7/2022).

Sidang tersebut memaparkan pula tentang adanya inskontitusionalitas dari UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang kemudian dinilai tidak beralasan oleh majelis hakim dalam sidang yang sama.

Baca Juga: Soal Penggunaan Ganja Medis, Anies: Kita Patuhi Pengadilan

"Sedikit kecewa, tapi cukup bersyukur. Karena MK mendorong untuk dilakukan riset," katanya singkat, beberapa waktu silam.

Santi merupakan ibu dari seorang anak dengan cerebral palsy (CP) yang namanya viral sesuai diunggah oleh penyanyi Andien lantaran membawa poster Tolong Anakku Butuh Ganja Medis di gelaran CFD di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia menjadi satu dari beberapa pemohon uji materi pasal tersebut.

Pasalnya, dari literasi yang ia ketahui, penggunaan ganja medis dapat mengurangi secara signifikan kejang pada penderita penyakit CP.

Selama beberapa tahun belakangan, Santi memperjuangkan legalisasi ganja medis untuk sang anak, Pika, yang mengidap Celebral Palsy atau lumpuh otak.

Menurutnya, salah satu terapi yang dibutuhkan Pika saat ini adalah CBD Oil atau minyak dari tanaman ganja yang konttoversial.

Meski sudah membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), keinginannya bersama banyak ibu yang bernasib sama dengannya belum juga terealisasi.

Polemik Ganja Medis

Sebelumnya, legalisasi ganja medis di Indonesia sempat kembali menjadi pembahasan usai berita viral seorang ibu bernama Santi yang memiliki anak dengan penyakit cerebral palsy.

Hal tersebut menjadi viral lantaran mendesak pemerintah segera melegalkan ganja medis karena anaknya membutuhkan terapi dengan CBD oil, minyak dari ekstrak tanaman ganja.

[Suara.com/Emi Rohimah]
[Suara.com/Emi Rohimah]

Cerebal palsy merupakan gangguan di saraf otak. Ahli Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Zullies Ikawati, Apt, penyakit cerebral palsy memang bisa saja diobati dengan ganja medis karena efeknya yang bisa menenangkan gejala kejang.

"Bukan kejang seperti epilepsi, tapi (cerebral palsy) terkadang muncul ada gejala kejang. Jadi mungkin itu sebagai alternatif mungkin saja bisa," kata Prof Zullies.

CBD oil sendiri memang salah satu bentuk produk dari ganja medis.

Prof Zullies mengatakan bahwa produk ganja medis di dunia ada yang berbentuk minyak juga kapsul.

Setiap bentuk obat mengandung senyawa ganja yang berbeda-beda.

"Itu bisa diambil berbagai komponennya, ada yang bentuk oil, ada yang bentuk kapsul. Jadi ada beberapa bentuk khasnya, termasuk mariyuana itu juga ganja. Dan itu pasti kandungannya beda-beda," jelasnya.

Di negara-negara yang sudah melegalkan ganja medis, obat-obatan yang mengandung cannabinoid, senyawa dalam ganja, juga digunakan secara ketat.

Prof Zullies mengatakan bahwa penggunaan obat yang mengandung ganja butuh resep dokter agar tidak menimbulkan efek samping psikologis yang berbahaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI