Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan kabar duka atas meninggalnya Pika, seorang anak di bawah umur yang beberapa waktu silam menjadi pemohon uji materil UU Narkotika terkait regulasi ganja medis.
Kabar duka tersebut disampaikan ICJR dalam keterangan resminya yang diterima Suara.com, Rabu (19/3/2025).
"Kami dengan duka mendalam menyampaikan kabar bahwa Pika anak Ibu Santi, salah satu pemohon uji materil UU Narkotika terkait regulasi ganja medis telah meninggal dunia," tulis ICJR.
ICJR meminta negara untuk hadir bagi anak-anak seperti Pika, yang membutuhkan ganja medis sebagai opsi pengobatan.
"Anak-anak berkebutuhan khusus di sekitar kita yang membutuhkan opsi pengobatan ganja medis," ujarnya.
Sejauh ini, usai amanah putusan Mahkamah Konstitusi 106/PUU-XVIII/2020, pemerintah belum melakukan penelitian terkait penggunaan ganja untuk medis.
"Kami menyesalkan sikap pengambil kebijakan yang tidak mampu memenuhi hak kesehatan masyarakat yang paling membutuhkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Santi Warastuti, ibunda Pika, sempat mengajukan permohonan uji materil pasal pelarangan penggunaan ganja yang masuk jenis narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi, dalam sidang yang digelar Rabu (20/7/2022).
Sidang tersebut memaparkan pula tentang adanya inskontitusionalitas dari UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang kemudian dinilai tidak beralasan oleh majelis hakim dalam sidang yang sama.
Baca Juga: Soal Penggunaan Ganja Medis, Anies: Kita Patuhi Pengadilan
"Sedikit kecewa, tapi cukup bersyukur. Karena MK mendorong untuk dilakukan riset," katanya singkat, beberapa waktu silam.