Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berharap lembaga antirasuah bisa mengembangkan kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Dia menilai, KPK bisa melakukan pengembangan korupsi dana iklan PT BJB, termasuk dengan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Saya justru menyoroti ya, pasca terjadinya korupsi ke mana saja aliran dana, siapa saja yang menikmati," kata Yudi kepada Suara.com, Rabu (19/3/2025).
Ia berharap penggeledahan penyidik KPK di rumah Ridwan Kamil akan bisa mengembangkan perkara tersebut.
“Tentu dengan digeledahnya rumah Ridwan Kamil, maka diharapkan itu bukan sekedar menambah barang bukti ya, tetapi juga untuk mengembangkan perkaranya kepada siapa lagi,” tambah dia.
Menurutnya ada kemungkinan Ridwan Kamil tidak mengetahui teknis korupinya.
"Jadi untuk Ridwan Kamil, saya pikir, dia kalau untuk masalah teknis perbuatan korupsinya, bisa jadi dia tidak tahu ya."
Dengan begitu, KPK bisa menetapkan tersangka lain sebagai pihak yang menikmati aliran dana hasil korupsi BJB setelah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.
"Tapi tentu terkait dengan aliran dana inilah yang menurut saya sedang ditelusuri oleh KPK karena Rp 222 miliar itu kan bukan jumlah yang sedikit ya sehingga kemudian siapa saja yang menikmati uang tersebut harus dimintai pertanggungjawaban,” tutur Yudi.
Baca Juga: RK Klaim Tidak Tahu Ada Mark Up Anggaran di BJB, Eks Penyidik KPK Bilang Ini
Tak Berhenti pada 5 Tersangka