Soal Revisi UU TNI, Mahfud MD: Hasilnya Lumayan, Tidak Jelek-jelek Amat

Rabu, 19 Maret 2025 | 19:57 WIB
Soal Revisi UU TNI, Mahfud MD: Hasilnya Lumayan, Tidak Jelek-jelek Amat
Tangkap Layar [Youtube Mahfud MD Official]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah memproses pembahasan revisi UU TNI beberapa waktu terakhir.

Perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, penambahan Kementerian/Lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif menjadi 15 instansi, serta tugas TNI terkait operasi militer di luar perang.

Ada 4 pasal dalam UU TNI yang direvisi, pasal 3 mengenai kedudukan TNI.

Kedua, revisi Pasal 7 ayat (2) mengenai tugas operasi militer di luar perang, kemudian revisi pada Pasal 53 UU TNI mengenai usia pensiun bagi prajurit aktif.

Politikus Indonesia, Mahfud MD mengakui bahwa revisi UU TNI yang sudah disepakati ini hasilnya lumayan dan tidak ada yang mengganggu.

“Revisi UU TNI yang sudah disepakati ini menurut saya hasilnya lumayan,” ucap Mahfud, dikutip dari kanal youtubenya, Rabu (19/3/25).

“Lumayan bagi tata politik Indonesia, tidak terlalu ada yang mengganggu. Karena gerakan masyarakat sipil dan kampus-kampus itu nampaknya memang berpengaruh, lalu rencana revisi yang tadinya sangat eksesif itu disisir kembali sehingga menjadi hal yang malah bagus hasilnya,” sambungnya.

Menurut Mahfud, hasil dari revisi UU TNI ini membuktikan bahwa pemerintah rupanya mendengarkan pikiran-pikiran rakyat.

“Hasilnya ternyata lumayan akomodatif terhadap pikiran-pikiran rakyat, yang selama ini mungkin tidak pernah digubris,” ujarnya.

“Hasil yang terakhir ini menurut saya karena Langkah-langkah atau protes atau kawal yang dilakukan oleh CSU dan mahasiswa yang menolak kembalinya dwifungsi, karena dulu kan isunya itu,” tambahnya.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPR Utut Adianto Sambangi Istana, Ngobrol RUU TNI Bareng Prabowo

Mahfud kembali menegaskan jika hasil dari Revisi UU TNI ini tidak begitu mengecewakan serta berpengaruh baik untuk pembangunan politik ke depan.

“Yang penting hasilnya ini tidak jelek-jelek amat ya, cukup fair untuk pembangunan politik ke depan,” tandasnya.

Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke Tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan Tingkat I RUU TNI. Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/25).

Perwakilan Pemerintah seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono juga hadir dalam rapat tersebut.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. Meskipun RUU TNI tersebut setuju dibawa ke Paripurna, namun belum diketahui waktu pasti rapat dilaksanakan.

Meski demikian, Revisi Undang-Undang TNI masih menuai polemik dari sejumlah pegiat, akademisi, dan Masyarakat sipil.

Untuk diketahui, sejumlah pasal berubah dalam RUU TNI. Contohnya seperti membahas kedudukan TNI di bawah Kemenhan dan Presiden RI.

Dalam pasal 3 RUU TNI menyebutkan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer akan berada di bawah presiden.

Sementara itu, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Kemenhan.

Kemudian perubahan soal operasi militer TNI nonperang seperti dalam Pasal 7 RUU TNI. Dalam RUU terbaru, TNI tidak memiliki kewenangan untuk membantu aparat terkait menangani penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya perubahan mengenai aturan batas usia pensiun prajurit. Angka tersebut disesuaikan pangkat dan jabatan.

RUU TNI itu juga menyinggung soal Kementerian atau Lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif.

Total Kementerian atau Lembaga yang bisa ditempati itu berjumlah 15. Diantaranya yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional hingga Search and Rescue (SAR) Nasional.

Kontributor : Kanita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI