Soal Revisi UU TNI, Mahfud MD: Hasilnya Lumayan, Tidak Jelek-jelek Amat

Rabu, 19 Maret 2025 | 19:57 WIB
Soal Revisi UU TNI, Mahfud MD: Hasilnya Lumayan, Tidak Jelek-jelek Amat
Tangkap Layar [Youtube Mahfud MD Official]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Yang penting hasilnya ini tidak jelek-jelek amat ya, cukup fair untuk pembangunan politik ke depan,” tandasnya.

Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke Tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan Tingkat I RUU TNI. Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/25).

Perwakilan Pemerintah seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono juga hadir dalam rapat tersebut.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. Meskipun RUU TNI tersebut setuju dibawa ke Paripurna, namun belum diketahui waktu pasti rapat dilaksanakan.

Meski demikian, Revisi Undang-Undang TNI masih menuai polemik dari sejumlah pegiat, akademisi, dan Masyarakat sipil.

Untuk diketahui, sejumlah pasal berubah dalam RUU TNI. Contohnya seperti membahas kedudukan TNI di bawah Kemenhan dan Presiden RI.

Dalam pasal 3 RUU TNI menyebutkan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer akan berada di bawah presiden.

Sementara itu, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Kemenhan.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPR Utut Adianto Sambangi Istana, Ngobrol RUU TNI Bareng Prabowo

Kemudian perubahan soal operasi militer TNI nonperang seperti dalam Pasal 7 RUU TNI. Dalam RUU terbaru, TNI tidak memiliki kewenangan untuk membantu aparat terkait menangani penyalahgunaan narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI