Peristiwa penembakan itu diduga dilakukan oleh oknum TNI.
Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah di Bandarlampung, Selasa (18/3), menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan apabila terdapat indikasi dan pelanggaran dalam insiden tersebut.
Terkait kasus ini, anggota TNI yang ditangkap juga diduga merupakan pemilik dari lokasi judi sabung ayam yang diusut oleh Bripda Ghalib bersama Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto dan Aipda Anumerta Petrus Aprianto.
Satu Tersangka
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika mengungkapkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan yang diwarnai penembakan hingga menewaskan tiga anggota polisi.
"Dalam kejadian ini terdapat sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi dan juga tersangka Z," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu.
Helmy menjelaskan bahwa tersangka Z pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 14.00 WIB mengetahui adanya lapak perjudian sabung ayam di Way Kanan dari temannya berinisial I, P, L, R, dan IW yang masih dalam pengejaran.
"Kemudian berdasarkan undangan itu disebarkan oleh B, seorang oknum, melalui pesan WhatsApp. Jadi, kronologis diawali adanya undangan beredar di masyarakat melalui media sosial WhatsApp maupun Facebook ajakan melaksanakan perjudian di Register 44 Way Kanan," katanya.

Setelah itu pada Senin (17/3), setelah mendapatkan informasi, Kapolres Way Kanan memerintahkan jajarannya untuk bisa menindak hal tersebut dalam konteks melakukan pembubaran.
Baca Juga: Video Diduga Kopka Basar, Oknum TNI di Balik Padepokan Sabung Ayam Penembak 3 Polisi
"Lalu pada Senin sore melakukan penindakan dipimpin Kapolsek Negara Batin. Saat tiba di lokasi, setelah dilakukan tembakan membubarkan, terdengar beberapa kali letusan, hingga diketahui terdapat tiga anggota Polri yang meninggal dunia di lokasi, sedangkan lainnya berusaha mengevakuasi korban sambil melindung," kata dia.