Siapkan dokumen yang menunjukkan kerugian akibat tindakan pihak lain, seperti:
- Bukti transaksi atau pembayaran (faktur, kuitansi, atau bukti transfer).
- Surat laporan polisi (jika terkait kasus pidana).
- Putusan pengadilan yang menyatakan adanya hak restitusi.
- Dokumen lain yang mendukung klaim kerugian.
3. Mengajukan Permohonan
- Kasus Pidana: Permohonan restitusi diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau langsung dalam proses peradilan pidana. LPSK akan membantu menghitung dan mengajukan restitusi kepada jaksa atau hakim.
- Kasus Perdata: Restitusi diajukan melalui gugatan di pengadilan perdata terhadap pihak yang merugikan. Jika kasusnya sudah masuk ke pengadilan, restitusi bisa dimasukkan sebagai tuntutan ganti rugi.
4. Proses Pengadilan atau Penyelesaian
- Dalam kasus pidana, hakim dapat memerintahkan restitusi sebagai bagian dari putusan pidana.
- Dalam kasus perdata, hakim dapat menetapkan jumlah restitusi setelah mempertimbangkan bukti dan argumen kedua belah pihak.
5. Eksekusi Restitusi
Jika restitusi telah ditetapkan dalam putusan pengadilan, tetapi pelaku tidak membayar, korban bisa mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri untuk menagih pembayaran tersebut.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengajukan restitusi, sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara atau meminta bantuan dari LPSK untuk memastikan hak Anda terpenuhi.
Baca Juga: Guru Sekolah Rakyat Wajib Punya Empati, Tes Khusus Ini Jadi Penentu Lolos Seleksi