Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 19 Maret 2025 | 18:34 WIB
Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati [Suara.com/ANTARA/HO-LPSK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam hukum pidana, restitusi sering kali diberikan kepada korban kejahatan, misalnya dalam kasus penipuan atau pencurian, di mana pelaku diwajibkan mengembalikan kerugian korban.

Sementara dalam hukum perdata, restitusi bisa berupa pengembalian barang atau pembayaran kompensasi akibat pelanggaran kontrak atau perbuatan melawan hukum.

Di Indonesia, restitusi juga diatur dalam beberapa undang-undang, seperti dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Di mana korban kejahatan tertentu berhak mendapatkan restitusi dari pelaku.

Cara Mengajukan Restitusi

Mengajukan restitusi tergantung pada jenis kasus dan hukum yang mengaturnya. Berikut langkah umum untuk mengajukan restitusi di Indonesia:

1. Menentukan Dasar Hukum Restitusi

Pastikan kasus Anda memenuhi syarat untuk mengajukan restitusi. Beberapa dasar hukum restitusi di Indonesia antara lain:

- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (jo. UU No. 31 Tahun 2014) – untuk korban kejahatan seperti perdagangan manusia, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya.
- KUH Perdata – jika restitusi terkait wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam kasus perdata.
- KUH Pidana – dalam kasus pencurian, penipuan, atau tindak pidana lain yang merugikan korban secara materiil.

Baca Juga: Guru Sekolah Rakyat Wajib Punya Empati, Tes Khusus Ini Jadi Penentu Lolos Seleksi

2. Mengumpulkan Bukti Kerugian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI