Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi bagi IA dan R, korban penembakan oleh tiga orang anggota TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, senilai Rp1.135.142.900 (Rp1,1 miliar).
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan keputusan restitusi atau nilai ganti rugi tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak-hak korban kejahatan.
"Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum. Restitusi bukan sekadar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka," katanya, Rabu 19 Maret 2025.
Restitusi tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Total restitusi mencakup Rp842.434.500 bagi korban IA yang meninggal dunia, sementara korban R yang mengalami luka tembak menerima restitusi sebesar Rp292.708.400.
Menurut Nurherwati, restitusi merupakan hak korban yang harus dipenuhi.
Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dapat mengabulkan restitusi senilai yang dihitung LPSK.
Dia menjelaskan penilaian kerugian didasarkan pada ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.
Berupa biaya transportasi dan konsumsi yang dikeluarkan selama menjalani perawatan dan proses hukum, serta kehilangan penghasilan.
Baca Juga: Guru Sekolah Rakyat Wajib Punya Empati, Tes Khusus Ini Jadi Penentu Lolos Seleksi
Selain itu, kerugian juga dihitung atas penggantian biaya perawatan medis dan ganti rugi, baik materiil maupun immateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan akibat tindak pidana.