Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi pernyataan Ridwan Kamil atau RK yang mengaku tidak mengetahui dugaan markup anggaran pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Menurut Yudi, KPK pasti sudah memiliki informasi mengenai dugaan perbuatan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), sehingga melaksanakan penggeledahan. Meski begitu, KPK dianggap perlu melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
"Untuk itulah, tentu kita tunggu saja hasil dari pemeriksaannya Ridwan Kamil yang akan dipanggil oleh penyidik KPK," kata Yudi kepada Suara.com, Rabu (19/3/2025).
Kemudian, Yudi juga menanggapi pernyataan Ridwan Kamil mengenai komunikasinya sebagai Gubernur Jawa Barat dan BJB sebagai BUMD. Menurut dia, antara kepala daerah dan BUMD sebenarnya memiliki hubungan legal formal.
"Kalau bicara tentang formal, memang ada legal formal ya antara Bank BJB dengan Gubernur ya. Itu sudah pasti lah, karena dia pemegang saham juga, bahkan pemegang mayoritas ya," ujar Yudi.
Sebelumnya, Ridwan Kamil menanggapi kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di PT BJB Tbk yang membuat kediamannya digeledah KPK, beberapa waktu lalu.
Politikus Partai Golkar itu mengaku tidak mengetahui adanya mark up anggaran untuk iklan di BJB saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
"Saat menjabat sebagai gubernur, saya juga memiliki fungsi ex-officio dan untuk urusan BUMD. Biasanya, saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur," kata RK dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Meski begitu, RK mengklaim tidak pernah mendapat laporan yang membuatanya tidak mengetahui permasalahan tersebut.
Baca Juga: Kasus Bank BJB, Begini Nasib Ridwan Kamil usai Rumah 'Diacak-acak' KPK
"Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengatahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” tambah dia.
Lebih lanjut, pria yang sempat mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 itu menjelaskan bahwa deposito yang diamankan KPK bukan miliknya.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ujar RK.
Diketahui, KPK menggeledah kediaman RK dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Eks Dirut BJB Tersangka
![Bank BJB - Sosok Yusuf Saadudin, Direktur Utama Bank BJB baru menggantikan Yuddy Renaldi. [ANTARA/Ricky Prayoga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/14/34539-yusuf-saadudin-direktur-utama-bank-bjb.jpg)
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT BJB Tbk Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
Ia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar akibat kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan PT BJB Tbk.
"Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Selain Yuddy, tersangka lainnya ialah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Budi menjelaskan pada 2021-2023, BJB menyiapkan dana Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online. Dia menyebut ada enam perusahaan yang mendapatkan aliran uang dari pengadaan iklan tersebut.
Adapun perusahaan dan penerimaan uang yang dimaksud Budi ialah PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menduga penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Sebab, KPK mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara mengalami kerugian keuangan sebanyak lebih dari dua ratus miliar rupiah.
“Yang sejak awal disetujui oleh YR (Yuddy Renaldi) selaku Dirut, bersama-sama dengan WH (Widi Hartono), untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter BJB,” ujar Budi.
Budi juga menyebut adanya timbal balik dari pengadaan iklan ini. Pasalnya, panitia pengadaan diduga juga mengatur pemilihan iklan untuk dimenangkan rekanan.
“Dirut (Yuddy) bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter BJB,” ucap Budi.
Pada prosesnya, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya ialah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) lalu.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.