Jangan Ketukar! Ini Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan Cara Penggunaannya

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 19 Maret 2025 | 18:21 WIB
Jangan Ketukar! Ini Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan Cara Penggunaannya
Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan, Maman Sulaeman, serta Manager UP3 Manado, Revi Aldrian, meninjau titik SPKLU. Untuk memastikan seluruh fasilitas dalam kondisi prima, di Manado, Jumat (13/3/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-PLN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

SPKLU biasanya terletak di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, dan tempat-tempat lain yang sering dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.

Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan berbagai jenis konektor pengisian yang digunakan kendaraan listrik di Indonesia.

Seperti AC charging, DC charging CHAdeMo dan DC charging Combo tipe CCS2.

Stasiun Penyedia Listrik Umum atau SPLU

Fasilitas ini diperkenalkan lebih awal pada tahun 2016 dan awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik.

Bagi berbagai perangkat elektronik dan peralatan usaha kecil seperti pedagang kaki lima.

SPLU memiliki kapasitas daya yang lebih rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW.

Selain itu, insfratruktur ini memiliki model seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, dan stall/pedestal.

Stasiun pengisian listrik ini banyak ditempatkan di trotoar, taman kota, atau area publik lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi masyarakat secara umum.

Baca Juga: PLN Indonesia Power Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Lebaran 1446 H

SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik ringan seperti sepeda motor listrik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI