Suara.com - Perbedaan SPKLU dan SPLU. Dalam era transportasi elektrik dan kemajuan teknologi, banyak istilah baru yang muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU dan SPLU.
Kedua fasilitas ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi memiliki fungsi yang berbeda.
SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik.
Sementara SPLU atau Stasiun Penyedia Listrik Umum disediakan untuk kebutuhan listrik umum.
Lalu, apa perbedaan detail antara keduanya? Berikut penjelasannya.
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU
Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik seperti mobil dan bus listrik.
SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019 sebagai pendukung kebutuhan pengisian daya untuk kendaraan listrik.
Dengan kapasitas daya yang bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW.
Baca Juga: PLN Indonesia Power Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Lebaran 1446 H
SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang lebih cepat, hemat waktu, dan praktis bagi masyarakat.