Kasus TPPU SYL, Kantor Rasamala Aritonang Digeledah KPK

Rabu, 19 Maret 2025 | 17:01 WIB
Kasus TPPU SYL, Kantor Rasamala Aritonang Digeledah KPK
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di gedung KPK, Senin (2/10/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Benar, terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Adapun penggeledahan ini dilakukan KPK saat memeriksa salah satu advokat dari Visi Law Office, yaitu Rasamala Aritonang yang pernah menjadi penasihat hukum SYL.

Menurut Tessa, Rasamala yang sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ikut dalam penggeledahan KPK.

Sebelumnya, KPK mengaku mendalami keterlibatan advokat dari Visi Law Office, yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dalam kasus dugaan pencucian uang dan perintangan penyidikan terkait korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya sedang menelusuri aliran dana terkait perjanjian jasa hukum (PJH) Febri dan rekan-rekannya dengan SYL.

Dana tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadikan SYL sebagai terpidana.

"Uang itu digunakan sebagai lawyer fee karena waktu itu Pak Febri dan Mas Ari Tonang menjadi kuasa hukum SYL. Nah, kita akan cari uangnya itu dari mana," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Lembaga antirasuah juga mendalami dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Febri dan rekan-rekannya dengan mengondisikan sejumlah saksi di Kementan dan menyusun dokumen legal opinion terkait potensi titik rawan korupsi berdasarkan data penyelidikan KPK.

Baca Juga: Hasto Jalani Sidang Duluan Dibanding Mbak Ita, KPK: Bukan First Come, First Go

"Iya, itu masih dalam pendalaman," ujar Asep.

KPK telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz karena mereka dianggap berpotensi menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI