Selain itu, dari sisi regulasi, pemerintah melalui Kemenag tidak memiliki wewenang untuk menggunakan dana haji, karena pengelolaannya telah diserahkan kepada BPKH sejak 2018.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang bersumber dari media sosial.
Selalu lakukan pengecekan ke sumber resmi agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks yang dapat memicu keresahan.