Tidak ada berita dengan judul "Budi Arie: Dana Haji yang Dipakai Pemerintah Tidak Sengaja Untuk IKN Mencapai 700 Triliun Dikembalikan Dalam Bentuk THR" pada 15 Maret 2025 pukul 12:25 WIB di situs CNN Indonesia.
Foto yang digunakan dalam tangkapan layar tersebut ternyata diambil dari berita berjudul "210 Ribu Orang Bakal Dilatih Kelola Koperasi Desa Merah Putih".
Isi berita tersebut membahas program pelatihan koperasi dan tidak ada kaitannya dengan dana haji atau IKN
Pengelolaan Dana Haji Menurut Regulasi
Untuk memahami lebih jauh, isu penggunaan dana haji oleh pemerintah juga perlu dilihat dari sisi regulasi.
Faktanya, sejak tahun 2018, Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana haji.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dana haji sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur pelaksanaan UU tersebut.
Sejak saat itu, seluruh dana haji yang pada Februari 2018 tercatat sebesar Rp103 triliun telah dialihkan ke BPKH.
Dengan demikian, Kemenag tidak lagi memiliki tugas dan fungsi (tupoksi) untuk mengelola atau mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun, apalagi untuk keperluan di luar penyelenggaraan ibadah haji seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca Juga: Beda Harta Kekayaan Raffi Ahmad dan Gibran Rakabuming, Seumuran dan Punya Jabatan Mentereng
Hoaks Serupa di Masa Lalu
Isu penyalahgunaan dana haji oleh pemerintah bukanlah hal baru. Pada tahun 2022, hoaks serupa juga pernah beredar.