Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan lebih dulu merampungkan penyidikan perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dibanding Eks Wali Kota Semarang yang juga kader PDIP Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Padahal, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri ditahan lebih dulu oleh KPK yaitu pada Rabu (19/2/2025) sementara Hasto pada Kamis (20/2/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika mengatakan, pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) tidak dipengaruhi oleh waktu penahanannya, melainkan kelengkapan berkas.
“Kalau kenapanya yang jelas bekas perkaranya sudah dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum. Jadi bukan berarti first come first go ya. Karena setiap perkara itu memiliki karakteristik masing-masing,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Menurut dia, setiap perkara memiliki karakteristik masing-masing sehingga penyelesaiannya tidak bisa disamakan satu dengan yang lain.
“Dalam hal ini, yang bisa saya sampaikan adalah pada saat berkas perkara itu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum sudah menyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan,” tandas Tessa.
Sebelumnya, KPK menyerahkan berkas perkara mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Pada hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025. Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik kepada JPU,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK juga menyerahkan berkas perkara untuk dua tersangka lainnya yaitu Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777 Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Baca Juga: Lebih Dulu Adili Hasto, Dalih KPK Belum Tahan Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah
Keempat tersangka itu akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.