Eks Penyidik Rasamala Aritonang Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus TPPU SYL

Rabu, 19 Maret 2025 | 15:51 WIB
Eks Penyidik Rasamala Aritonang Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus TPPU SYL
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang. ANTARA/Dewa Wiguna/aa. (ANTARA News/Dewa Wiguna)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Tim Kuasa Hukum Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rasamala Aritonang.

Rasamala diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka SYL.

“Atas nama RA, karyawan swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Tessa juga mengonfirmasi bahwa mantan pegawai KPK itu memenuhi panggilan penyidik hari ini dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Hadir,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK mengaku mendalami keterlibatan advokat dari Visi Law Office, yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dalam kasus dugaan pencucian uang dan perintangan penyidikan terkait korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya sedang menelusuri aliran dana terkait perjanjian jasa hukum (PJH) Febri dan rekan-rekannya dengan SYL. 

Dana tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadikan SYL sebagai terpidana.

"Uang itu digunakan sebagai lawyer fee karena waktu itu Pak Febri dan Mas Ari Tonang menjadi kuasa hukum SYL. Nah, kita akan cari uangnya itu dari mana," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: Eks Terpidana Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Paulua Tannos

Lembaga antirasuah juga mendalami dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Febri dan rekan-rekannya dengan mengondisikan sejumlah saksi di Kementan dan menyusun dokumen legal opinion terkait potensi titik rawan korupsi berdasarkan data penyelidikan KPK.

"Iya, itu masih dalam pendalaman," ujar Asep.

KPK telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz karena mereka dianggap berpotensi menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI