Suara.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA) memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/3).
Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan E-KTP itu terlihat memakai kemeja berwarna abu-abu saat keluar Gedung merah Putih KPK.
Andi Narogong diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 14.16 WIB.
Meski begitu, Andi terlihat menghindari pertanyaan wartawan dan enggan menjawab pertanyaan perihal pemeriksaan hari ini.
Diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.
Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Saat ini, Paulus Tannos yang sempat menjadi buronan sudah ditahan oleh otoritas Singapura dan sedang menjalani proses ekstradisi sebelum kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, KPK: Jangan Lupa Lapor Harta!